Gunadarma

Kamis, 01 Mei 2014

Rangkuman Jurnal Cloud Computing

Dari Jurnal : Menuju Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Melalui Cloud Computing

               Perkembangan IPTEK sangat mempengaruhi proses pembangun yang berkelanjutan, salah satunya dalam bidang pertanian, yaitu pertanian berkelanjutan ( sustainable agriculture). Untuk melaksanakan pertanian yang berkelanjutan dengan pemanfaatan TIK perlu digunakan sebuah cara yang efektif dan efisien. Sistem TIK yang memenuhi kedua hal tersebut yaitu dengan menggunakan Cloud Computing.
            Dengan cloud computing informasi pertanian dapat saling terintegrasi mulai dari hulu (penelitian tinggi dan strategis) sampai hilir (pengkajian teknologi spesifik lokasi dan diseminasi penelitian kepada petani). Efisiensi sistem TIK di sektor pertanian ini perlu dibangun melalui sinkronisasi program litbang pertanian mulai dari hulu sampai hilir dan sinkronisasi program litbang pertanian dengan lembaga penelitian lainnya.
            Pemanfaatan cloud computing sebagai sumber segala informasi pertanian dapat memperbaiki aksesibilitas petani dengan cepat terhadap informasi pasar, input produksi, tren konsumen, yang secara positif berdampak pada kualitas dan kuantitas produksi mereka. Informasi pemasaran, praktek pengelolaan ternak dan tanaman yang baru, penyakit dan hama tanaman/ternak, ketersediaan transpor-tasi, informasi peluang pasar dan harga pasar masukan maupun hasil pertanian sangat penting untuk efisiensi produksi secara ekonomi.

          Beberapa hambatan dalam pemanfaatan TIK khususnya cloud computing untuk menuju pembangunan pertanian berkelanjutan di antaranya adalah: belum memadainya kapasitas di bidang teknologi informasi, infrastruktur penunjang tidak mendukung operasi pengelolaan dan penyebaran informasi pertanian yang berbasis teknologi informasi, belum memadainya biaya untuk operasional teknologi informasi terutama untuk biaya langganan ISP untuk pengelolaan informasi melalui internet/cloud computing, dan tempat akses informasi melalui aplikasi teknologi informasi masih terbatas.

sumber jurnal

Senin, 17 Maret 2014

Contoh Jurnal Cloud Computing

Menuju Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Melalui Cloud Computing

Eko Setia Pinardi,  STEI ITB
Puslitbang Tanaman Pangan – Badan Litbang Pertanian


Abstrak

Pertanian berkelanjutan merupakan tujuan strategis idaman pembangunan pertanian seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pesatnya kemajuan IPTEK termasuk kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) hingga hadirnya teknologi Cloud computing atau komputasi awan akan sangat membantu tercapainya tujuan di atas. Pembangunan pertanian berkelanjutan dalam era globalisasi ini meningkatkan ketahanan pangan, ketahanan ekonomi, politik, sosial dan budaya.

TIK berperan dalam mendukung tersedianya informasi pertanian yang relevan dan tepat waktu. Informasi hasil-hasil penelitian dan inovasi teknologi di bidang pertanian membantu upaya peningkatan produksi komoditas pertanian, sehingga tercapai pembangunan pertanian yang diharapkan. Informasi dan pengetahuan tentang pertanian akan menjadi pemicu dalam menciptakan peluang untuk pembangunan pertanian dan ekonomi sehingga terjadi pengurangan kemiskinan. TIK dalam sektor pertanian yang tepat waktu dan relevan memberikan informasi yang tepat guna kepada petani untuk pengambilan keputusan dalam berusahatani, sehingga efektif meningkatkan produktivitas, produksi dan keuntungan.

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang konsep pemanfaatan cloud computing untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan, melalui virtualisasi, standarisasi dan fitur mendasar dari cloud computing. Cara ini dapat mengurangi biaya Teknologi Informasi (TI), menyederhanakan pengelolaan layanan TI, dan mempercepat penghantaran layanan informasi dan pengetahuan pertanian kepada penggunanya.

Keywords: cloud computing, teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk isi lengkapnya. Silahkan klik link dibawah ini.
DOWNLOAD FILE

sumber

Senin, 11 November 2013

Tools Forensik

Cara-cara dasar komputer forensik

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai kebutuhan dan hardware forensik. Software tersebut adalah sebagian besar dari software yang digunakan secara umum. Diantara software yang disebut tersedia tools lain dalam hal ini Operating System yang dikhususkan untuk penggunaan Forensik IT secara opensource, contohnya seperti CAINE, Forlex, Helix, DEFT (Digital Evidence & Forensic Toolkit), FCCU GNU/Linux Forensic Boot CD, IRITaly Live CD, Backtrack, dan tools lainnya. Keuntungan menggunakan aplikasi yang opensource salah satunya adalah dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh ahli forensik seperti misalnya dalam hal melindungi keamanan dan keaslian data dengan security yang diinginkan.

Cara-cara dasar komputer forensik adalah sebagai berikut[1]:

  1. Preparation (persisapan)
  2. Collection (pengumpulan data)
  3. Examination (pemeriksaan)
  4. Analysis (analisa)
  5. Reporting (pelaporan)




Nama Anggota :

Sumber:


Jumat, 11 Oktober 2013

FIRST MEDIA



SEJARAH PERUSAHAAN
Sejarah berdirinya usaha menggambarkan kepada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan perusahaan ataupun konsumen mengenai dasar atau landasan usaha ini berdiri, apakah cukup kuat secara pengalaman dan keutuhan individu yang terlibat didalamnya. Sejarah menceritakan perjalanan singkat perusahaan, seluruh kejadian yang pernah dialami dalam perkembangan perusahaan.
PT First Media Tbk (dahulunya PT Broadband Multimedia Tbk), perusahaan ini diperkenalkan pada 6 Januari 1994, didasarkan pasa Notarial Deed no 37 sebelum Siti Safariyah S.H digantikan oleh B.R.AY. Mahyastoeti Notonagoro, S.H, Notaris di Jakarta, dibawah nama dari PT Safria Ananda.
Perusahaan ini telah diikat oleh layanan ketetapan yang terdahulu melalui sebuah jaringan komunikasi broadband, dan distribusi bermacam-macam signal elektronik melalui pendapatan yang sekarang ini diperoleh dari distribusi program televisi di Jakarta, Bogor, Bekasi, Surabaya, dan Bali.
Perusahaan bekerja sama dengan PT Link Net, cabangnya menyediakan layanan internet broadband  kecepatan tinggi melalui jaringan perusahaan, dimana sekarang ini menghasilkan pendapatan dari koneksi internet broadband di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan wilayah Surabaya. Perusahaan berdomisili di Gedung Citra Graha lantai 4, Jln. Gatot Subroto Kav 35-36 Jakarta. Perusahaan memulai operasinya pada 1 Maret 1999.
Perusahaan secara langsung mengakusisi beberapa perusahan melaui cabang-cabangnya: PT Margayu Vatri Chantiqa, PT Ayunda Prima Mitra, PT Link Net, PT First Media Production, First Media News, dan PT First Media Television.
Sejarah ini disertakan berguna bagi para investor untuk mengenal lebih dalam mengenai PT. First Media Tbk ini, siapa pendirinya, bagaimana prosesnya hingga dapat sejauh ini berkembang. Hal tersebut menunjang pengambilan keputusan para investor dan calon investor untuk meneruskan atau memulai usahanya di perusahaan kami ini.

CORE BISNIS
Perkembangan teknologi semakin pesat. Begitu juga dengan perkembangan internet yang sudah sangat maju. Banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan internet karena internet sudah sangat dekat dengan masyarakat.  PT. First Media Tbk merupakan perusahaan besar dibidang Internet broadband. Kami berdiri sejak 13 tahun yang lalu. Kami telah memiliki banyak pengalaman dan perkembangan yang signifikan. Komitmen perusahaan kami yaitu menjadi unggul dibidang penyedia layanan internet. Perusahaan kami melayani lebih dari 300 ribu pelanggan saat ini dan dengan peningkatan yang terus terjadi setiap harinya. Kami menyediakan jasa di beberapa bidang diantaranya TV kabel dan internet pita lebar atau internet broadband dengan kecepatan tinggi. Pengadaan produk dari First media mengalami variasi yang terus berkembang pula.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, produk yang kami ciptakan pun berkembang. Kami memiliki banyak perencanaan ke depan. Salah satunya adalah memperluas jaringan rute rumah (homepass) dari 500.000 rumah menjadi 1 juta rumah pada 2015. Hal ini bertujuan untuk membuat masyarakat semakin dekat dengan internet. Perluasan jaringan internet ini dilihat dari banyaknya jumlah pelanggan yang semakin bertambah. Dalam pembuatan produk tersebut dibutuhkan modal US$150 juta atau sekitar 1,3 triliun rupiah. Tentunya modal tersebut tidaklah sedikit. Oleh karena itu, kami mengajak para investor untuk berinvestasi di perusahaan kami, PT. First Media Tbk. Saat ini, 55,11% saham perusahaan dipegang oleh Grup Lippo. Grup Lippo adalah perusahaan besar yang didirikan oleh Mochtar Riady.

VISI & MISI PERUSAHAAN
VISI PERUSAHAAN
Menjadi perusahaan penyelenggara jasa Megamedia terkemuka di Indonesia yang memanfaatkan teknologi Pita lebar guna menciptakan nilai tambah kepada para Pemangku Kepentingan:
 Cable TV
: Multi-Channels Interactive Television
Computer
: Layanan Broadband Internet
Communication
: Layanan Data Komunikasi
Content
: Konten untuk Internet dan TV
Channels
: Memproduksi “In-House” Channel
Commerce
: TV Home Shopping dan Internet E-Commerce
 MISI PERUSAHAAN
-        Menjadi pelopor di bidangnya
-        Mengutamakan kompetensi dan professionalisme
-        Fokus pada pelanggan
-        Menjadi pilihan utama untuk berkarir
-        Warga usaha yang bertanggung jawab

 NILAI-NILAI PERUSAHAAN
-        Semangat dalam bekerja
-        Disiplin dalam pelaksanaan
-        Kualitas dalam pelayanan
-        Inovasi dalam pengembangan
-        Agresif dalam penetrasi pasar
-        Perhatian terhadap masyarakat dan lingkungan
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Perseroan
Mengacu kepada Akta 60 – PKR, tgl. 25 April 2013, RUPST telah mengangkat Dekom dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
1. DEWAN KOMISARIS
·            Presiden Komisaris : Peter Frans Gontha
·            Komisaris Independen : Prof. DR. Didik Junaedi Rachbini
·            Komisaris Independen : Rizal Ramli
·            Komisaris : Drs. Theo Leo Sambuaga
·            Komisaris : Markus Permadi

2. DIREKSI
·            Presiden Direktur : Irwan Djaja
·            Direktur Tidak Terafiliasi : Ir. Harianda Noerlan
·            Direktur : Dicky Setiadi Moechtar
·            Direktur : Larry Ridwan
·            Direktur : Ali Chendra
·            Direktur : Johannes Tong
·            Direktur : Danrivanto Budhijanto

PERKEMBANGAN PERUSAHAAN
1994
·         BerdirinyaPerusahaan.
Establishment of the Company.

1999
·         Pengambilalihan seluruh aset TV kabel dari PT Anditirta Indonusa.
Acquisition of Cable TV business from PT Anditirta Indonusa.

2000
·         Penawaran Umum Perdana Perseroan dan pencatatan di Bursa Efek Surabaya.
Initial Public Offering and listed in Surabaya Stock Exchange.
·         Berubah nama menjadi PT Broadband Multimedia Tbk.
Changed name to PT Broadband Multimedia Tbk.

·         Peluncuran layanan di Bali dan Surabaya.
Offered services in Bali and Surabaya.
·         Peluncuran akses layanan Internet broadband.
Offered broadband Internet access.
·         Ekspansi jaringan tahap awal dimulai.
Initial stage of network expansion
.

2001
·         EBITDA positif dicapai.
Positive EBITDA achieved.
·         Ekspansi jaringan tahap awal selesai.
Completion of network expansion.

2002
·         Penyedia tunggal jaringan JATS Remote Trading milik Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia).
Sole Provider to Bursa Efek Jakarta (now Bursa Efek Indonesia) for Jakarta Automated Trading System.

2003
·         Jumlah pelanggan menembus angka 100.000.
Subscribers base exceeded 100,000.

2004
·         Peluncuran layanan “MyNet”.
Commercial launch of “MyNet” internet service.
·         Memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000.
ISO 9001:2000 certification

2006
·         Ekspansi basis Digital.
Expansion to Digital platform.
·         Penawaran Umum Terbatas I sejumlah Rp.220 milyar.
First Rights Issue of Rp.220 billion.

2007
·         Berubah nama menjadi PT First Media Tbk.
Changed name to PT First Media Tbk
·         Re-branding dari “KabelVision” menjadi “HomeCable”.
Re-branding “KabelVision” to “HomeCable”
·         Memperkenalkan produk internet berkecepatan tinggi berbasis pita lebar “FastNet”.
Launching high-speed broadband internet service “FastNet”
·         Memperkenalkan konsep TriplePlay: HomeCable, FastNet dan Datacomm
Launching TriplePlay concept : HomeCable, FastNet and DataComm
·         Mendapatkan 41.000 pelanggan FastNet selama masa promosi
Acquired 41,000 FastNet subscribers during launch
·         Memperluas jaringan baru menjadi 100.000 homes passed
Expand network (new roll-out) by 100,000 homes passed

2008
·         Pengambilalihan PT Link Net, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa Internet.
Acquisition of PT Link Net, a company engaged in Internet Service Provider.
·         Pendirian perusahaan-perusahaan baru di bidang film dan video, PT First Media Production dan PT First Media News.
Establishment of new companies engaged in movie and video, PT First Media Production and PT First Media News.

2009
·         Pendapatan meningkat sebanyak 36% dengan mencapai Rp 722 milyar dan EBITDA sejumlah Rp 199 milyar
Robust revenue growth of 36%, reaching Rp.722 billion and EBITDA of Rp.199 billion
·         Memperoleh izin WiMax untuk daerah Jabodetabek dan Banten dan Sumatera bagian utara
Acquired WiMax licence for Greater Jakarta Area and Banten and Northern Sumatra
·         Memperkenalkan : FastNet 10 Mbps dan FastNet SOHO, HomeCable Family and HomeCable Ultimate
Introducing : FastNet 10 Mbps and FastNet SOHO, HomeCable Family and HomeCable Ultimate
2010
·         Memperkenalkan:
- FastNet Kids
- HomeCable Family Plus
- First HD Channels in Indonesia
- FastNet 20 Mbps

Introducing:
- FastNet Kids
- HomeCable Family Plus
- First HD Channels in Indonesia
- FastNet 20 Mbps
·         Program Layanan:
- Premium Call Center
- NSIAP Online Payment Facility

Service Program:
- Premium Call Center
- NSIAP Online Payment Facility
·         Penghargaan:
- SWA Word of Mouth Awards
- The Best Contact Center Indonesia by ICCA

Awards:
- SWA Word of Mouth Awards
- The Best Contact Center Indonesia by ICCA

PARTNER PERUSAHAAN
1.      CIMB Niaga  (Hotline Number : 14041)
2.      Auto Pay BCA (Hotline Number : 5722077)
3.      MandiriPower Bill (Hotline Number :14000)
4.      Citibank One Bill (Hotline Number 021-2529999)
5.      BNI Smart Bill (Hotline Number 021-57899999)
6.      Standard EZ-Bill (Hotline 021-57999988)
7.      Danamon Billpayment (Hotline 021-34358888)
8.      Express Pay Amex (Hotline 021-34358881)
9.      Best Bill HSBC (Hotline 021-52914722)
10.  ANZ OneBill (Hotline 500269)
11.  X-Bill BII (Hotline 021-78869811
12. MP & Silva, pemegang hak resmi Barclays Premier League (BPL) di Indonesia
13. Cisco, Perusahaan teknologi informasi dan jaringan.
14. Huawei
15.  Internux, operator pemegang lisensi dari Banten (Jawa Barat). 

sumber :


Minggu, 29 September 2013

CYBERCRIME

PENGERTIAN CYBERCRIME

       Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
        Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

JENIS – JENIS CYBERCRIME

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
            Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
·         Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·         Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·         Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

·         Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
·         Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
·         Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·         Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·         Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·         Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·         Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·         Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·         Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.         Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.         Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

UNDANG-UNDANG TENTANG CYBERCRIME DI INDONESIA
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

CONTOH KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
CARDING:
            Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
            Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
            Kejahatan  kartu  kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.

SUMBER:



Kelas : 4IA09
Anggota kelompok:
Alfinza Raendina S.
Hutomo Prima Dewanto
IN Putera Astawan                                    
Widyanto Ardy P.                                      
Yudhi Prasongko                                        
50410549
53410339
53410486
58410499
58410729